Pemohon Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Polres OKI Capai 80 Permohon Setiap Hari
Pemohon pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas Polres OKI capai 80 pemohon setiap hari. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres OKI setiap harinya melayani pemohon pembuatan atau pun perpanjangan SIM.
Yakni pada hari dan jam kerja, dimana setiap harinya pemohon yang membuat SIM dan perpanjang mencapai 60-80 orang pemohon.
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Plh Kasat Lantas Polres OKI, Ipda Faisal Amir SH melalui Baur SIM Aipda Yayan Ariansyah SH, pemohon yang melakukan pembuatan SIM ataupun perpanjangan tidak tentu.
"Kalau pemohon yang buat SIM ataupun perpanjangan setiap harinya tidak tentu. Tetapi normalnya setiap hari kalau ramai mencapai 60-80 orang pemohon," ungkap Yayan, Sabtu 6 Juli 2024.
BACA JUGA:Sumsel Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat JKN, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang
Dia menjelaskan, pemohon sebanyak itu termasuk ramai. Tetapi terkadang sepi, pemohon bisa mencapai 20-30 orang pemohon. Terkadang juga pemohon mencapai 50 orang.
"Petugas kita setiap hari siap melayani pemohon pembuatan SIM dan perpanjangan sampai jam kerja," jelasnya.
Yayan menegaskan, di bulan Juli 2024 ini Satpas SIM Polres OKI memberlakukan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM menyertakan BPJS.
Ini dilakukan sesuai dengan aturan dari Kepolisian Republik Indonesia dimulainh menerapkan aturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mensyaratkan pemohon untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Permudah Calon Pemohon, Polres OKU Rubah Desain Lapangan Uji Praktek Pembuatan SIM
BACA JUGA:Maintenance di Korlantas, Pelayanan Pembuatan SIM di Polres OKI Juga Dihentikan Sementara
Jadi pemohon bagi pemohon pembuatan SIM dan perpanjangan SIM disertai dengan kepesertaan BPJS. Tetapi bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS juga tetap dilayani.
Yayan mengatakan, mengenai pemohon pembuatan SIM ataupun perpanjangan SIM menyertakan sebagai peserta BPJS ini sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: