BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM di Polres OKI, Berlaku Mulai Juli

BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM di Polres OKI, Berlaku Mulai Juli

Satpas Polres OKI berlakukan syarat BPJS P Perpanjang SIM. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Masih kata Yayan, untuk pelayanan pengurusan SIM tetap berjalan normal meskipun status BPJS pemohon tidak aktif. Dimana sekarang ini baru uji coba. 

"Untuk sekarang jadinya masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah pemohon mendapatkan SIM, nantinya dicek dari petugas terkait kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mekanismenya," katanya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bersinergi Bersama Jurnalis, Tingkatkan Pelayanan Mutu JKN

BACA JUGA:Meningkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Modul P5

Dia menegaskan, proses edukasi dan sosialisasi sedang berlangsung, dan setelah pemohon mendapatkan SIM, kepesertaan BPJS mereka akan diperiksa. Jika tidak aktif, petugas BPJS akan membantu prosesnya.

"Dari pemohon yang buat SIM dan perpanjangan rata-rata telah terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Hanya satu hingga dua orang saja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS," terangnya. 

Sementara itu petugas BPJS Kesehatan Kabupaten OKI, Anggun Arsi mengatakan, untuk pemohon SIM di Satpas Polres OKI ini rata-rata sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. 

Lalu bagi pemohon yang belum terdaftar diedukasi untuk didaftarkan. Dimana pendaftaran bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS. 

BACA JUGA:BPJS Belum Sempurna Muncul Tapera, Tiaras: ‘Ikang Fauzi Antri, Orang Tua Saya Juga Antri Lama di Rumah Sakit’

BACA JUGA:Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

"Ada pemohon dirinya tidak mengetahui kalau telah terdaftar peserta BPJS ketika dicek. Rupanya pemohon masuk BPJS yang gratis dari pemerintah," ujarnya. 

Sambungnya, jadi ini baru uji coba sehingga tidak perlu repot bila ingin membuat SIM atau perpanjang bila belum terdaftar BPJS karena akan didaftarkan dan dibantu oleh pihaknya. 

Termasuk bagi pemohon yang BPJS nya sudah pernah terdaftar dan tidak aktif lagi juga akan dibantu prosesnya. 

Untuk diketahui mengenai pembuatan SIM wajib menyertakan BPJS kesehatan ini diberlakukan di tujuh wilayah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM dengan syarat pemegang BPJS aktif. 

BACA JUGA:Kurangi Antrean Panjang, BPJS Kesehatan Pantau Sistem Online di RS Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: