Pendapat Pakar Pidana, 2 Alat Bukti Tersangka Pegi Setiawan Tak Hanya Kuantitas Tapi Juga Kualitasnya Penting!
Pendapat pakar pidana 2 alat bukti tersangka Pegi Setiawan tak hanya kuantitas tapi juga kualitas penting. foto: Prof. Dr. Jamin Ginting/sumeks.co.--
SUMEKS.CO, JAKARTA - Pendapat pakar hukum pidana, 2 alat bukti tersangka Pegi Setiawan tidak hanya dinilai dari kuantitasnya, tapi juga kualitasnya bagaimana?
Prof. Dr. Jamin Ginting menjelaskan, yang diperiksa di praperadilan itu adalah prosedurnya.
“Jadi ada prosedur yang salah dalam penyidik saat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
Prosedur itu apa? “Prosedur itu contohnya dalam menetapkan tersangka, dia perlu 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,” paparnya.
Ternyata 2 alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka itu tidak mempunya validitas.
“Artinya tidak secara jumlah nggak cukup, dan secara kualitas buktinya juga tidak cukup,” paparnya.
Kalau penyidik mau membuktikan benar tidak Pegi Setiawan ini pelakunya?
Yang menurut mereka sama dengan Pegi Perong yang sama seperti keputusan Mahkamah Agung.
Lalu ditunjukkanlah, contohnya sertifikat atau foto, tapi dengan foto dan sertifikat ini, apakah ada saksi yang menyatakan bahwa dia adalah benar pelaku tindak pidana tersebut.
“Kalau saksi mengatakan tidak, berarti tidak ada saksinya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: