Inovasi Pelayanan, Permohonan SIM dengan BPJS Kesehatan Dimulai

Inovasi Pelayanan, Permohonan SIM dengan BPJS Kesehatan Dimulai

SIM : Permohonan SIM pakai BPJS mulai diuji coba di Satlantas Polres Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kepolisian Republik Indonesia mulai menerapkan aturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mensyaratkan pemohon untuk mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Regulasi ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Uji coba aturan ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa wilayah, termasuk di Satpas Polres Muara Enim, Polda Sumsel.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Publik, Pemkab Muara Enim Gelar Pembinaan Public Speaking untuk ASN

BACA JUGA:Bayar PBB Cepat dan Mudah: BRImo Solusinya!

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang menjelaskan bahwa pemohon SIM tidak perlu melampirkan BPJS Kesehatan, cukup menyebutkan nama dan NIK untuk dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS di Satpas Polres Muara Enim.

"Kalau untuk permohonan SIM tidak ada hambatan sama sekali dari BPJS, pelayanannya seperti biasa. Misalkan masyarakat itu memang belum terdaftar BPJS, cukup bawa KTP nanti yang mengurusnya dari petugas BPJS," jelas AKP Trifonia kepada awak media, Rabu 3 Juli 2024.

AKP Trifonia menambahkan, pelayanan pengurusan SIM tetap berjalan normal meskipun status BPJS pemohon tidak aktif.

"Untuk sekarang jadinya masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah pemohon mendapatkan SIM, nantinya dicek dari petugas terkait kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mekanismenya," katanya.

BACA JUGA:Belasan Pemuda di Musi Rawas Diciduk Pesta Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila

Proses edukasi dan sosialisasi sedang berlangsung, dan setelah pemohon mendapatkan SIM, kepesertaan BPJS mereka akan diperiksa. Jika tidak aktif, petugas BPJS akan membantu prosesnya.

Rosa, staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Muara Enim, mengungkapkan bahwa warga Kabupaten Muara Enim tidak harus terdaftar sebagai peserta BPJS berbayar karena Pemda Muara Enim menyediakan BPJS gratis yang dapat langsung didaftarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: