Heboh Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Bikin Ortu Menangis
Heboh Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Bikin Ortu Menangis--
“Kalau bicara halalnya pernikahan, mudah. Enggak pakai wali pun ternyata pergi dari dua marhalah dia bisa menikah. Misalnya ada seorang perempuan walinya tidak mau. Pergi ke tempat yang jauh lebih dari 84 km nikah di sana dengan wali hakim, sah kok biarpun ada bapaknya,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di pada salah satu kanal Youtube
Buya Yahya melanjutkan, meski sah secara agama namun menikah tanpa restu orang tua tetap kurang baik secara adab dan etis.
Pasalnya, menikah jika hanya melihat syarat dan rukunnya adalah hal mudah. Namun, ada hal lain yang juga penting didapatkan, yakni berkah dan doa orang tua.
"Menikah sah secara fiqih sangat mudah, tapi kita tidak hanya berurusan dengan fiqih, tapi ada adab, akhlak, dan keberkahan. Yang lebih penting dari itu juga, keberkahan dan doa orang tua, ridho orang tua," sambungnya.
Oleh sebab itu, pasangan tetap harus mengusahakan restu orang tua terlebih dahulu.
Meski tanpa restu orang tua pernikahan dihitung sah secara agama, hubungan baik tetap harus dijaga. Hal ini akan memberikan ridho dari orang tua baik di dunia maupun akhirat.
"Mendapatkan ridho orang tua ini penting untuk hidup di dunia dan akhirat," ujar Buya Yahya.
Dikatakannya, kalau masalah sah, adalah sah kalau memenuhi syarat (pernikahan), asal terpenuhi rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: