Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Diterbangkan dari Padang, Kapolrestabes Palembang: Satu Masih Buron

Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Diterbangkan dari Padang, Kapolrestabes Palembang: Satu Masih Buron

Kapolrestabes Palembang mengetakan sore ini otak pelaku Antoni diterbangkan dari padang dan magrib diperkirakan tiba di Palembang. -Foto: edho/sumeks.co-

"Iya, tunggu saja di Bandara (SMB II Palembang) sore nanti," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono SIK saat dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap pelaku Antoni.

Salah satu yang menjadi DPO itu adalah Antoni bos Distro Anti Mahal yang merupakan otak pelaku yang merupakan nasabah korban Anton Eka Saputra (25) yang merupakan pegawai koperasi simpan pinjam.

BACA JUGA:Pihak Keluarga Ungkap Fakta Baru di Balik Tewasnya Pegawai Koperasi yang Dikubur dan Dicor Semen

BACA JUGA:Bos Distro Anti Mahal dan Adik Ipar Masih DPO, Motor Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Dijual di Empat Lawang

Antoni tidak sendiri saat melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban tidak dengan wajar dengan cara dicor semen. Dia bersama Pongki Saputra yang sudah ditangkap dan adik iparnya bernama Kalf.

Dari keterangan tersangka Pongki Saputra, sepeda motor Honda Vario milik korban Anton Eka Saputra diambil dan dijual ke daerah Kabupaten Empat Lawang seharga Rp5 juta.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dikutip dari sumateraeskpres.id menjelaskan, sepeda motor itu dipakai tersangka Pongki saat kabur ke kampung halamannya di Empat Lawang sebelum tertangkap di Batam.

"Motor dijual untuk ongkos kabur lagi ke Batam sebelum akhirnya ditangkap pada Seasa 25 Juni 2024 kemarin," ujar Kombes Pol Harryo.

BACA JUGA:Begini Penampakan Rumah Otak Pelaku Pembunuhan terhadap Pegawai Koperasi di Maskarebet

BACA JUGA:Polisi Sebut Mayat yang Dikubur-Dicor di Belakang Distro Maskerebet Pekerja Koperasi yang Dilaporkan Hilang

Persembunyiannya tersangka Pongki tercium oleh tim gabungan dari Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Dari pengakuan tersangka Pongki pula, Antoni membagikan uang yang dibawa korban sebesar Rp5 juta bukan sebanyak Rp15 juta seperti yang dijelaskan pihak keluarga korban.

"Tersangka Pongki mengaku uang yang dibawa jumlahnya hanya Rp5 juta. Dibagi oleh Antoni, dia mendapatkan Rp2 juta dan dua pelaku lain mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta," terang Harryo. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: