Operasi Senpi Musi 2024, Polres OKI Terima 17 Pucuk Senpira Serahan dari Warga

Operasi Senpi Musi 2024, Polres OKI Terima 17 Pucuk Senpira Serahan dari Warga

Polres OKI terima 17 Pucuk Senpira serahan dari masyarakat Operasi Senpi Musi 2024. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso SH mengatakan, senpira yang diserahkan Kades ini pagi tadi di Polsek Tulung Selapan. Yaitu senpira warna silver. 

"Senpira laras pendek warna silver 5 silinder yang diserahkan pagi tadi tanpa amunisi merupakan milik warga tapi diserahkan kades," jelas Kapolsek, Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Selama Ops Pekat Musi 2024, Polres OKI Amankan 98 Pucuk Senpira, Narkoba hingga Ratusan Botol Miras

BACA JUGA:Warga SP Padang OKI Sukarela Serahkan Senpira Laras Pendek ke Polisi

Lanjutnya, Kades Yendi Esmedi alias Koyen (52) menyerahkan senpira milik warga ini yaitu dalam rangka Operasi Senpi Musi 2024 Polda Sumsel.

Termasuk juga adanya himbauan dari Pj Bupati OKI yang diterima langsung oleh Polsek Tulung Selapan yang disaksikan oleh Kasi Trantib Kecamatan Tulung Selapan agar masyarakat menyerahkan senpira kepada aparat hukum secara sukarela. 

"Jadi atas himbauan dari pemerintah OKI membuat masyarakat menyerahkan senpira nya kepada kita," ucap Kapolsek. 

Ditegaskan Kapolsek, tujuan dari penyerahan senpira secara sukarela adalah untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Warga SP Padang OKI Sukarela Serahkan Senpira Laras Pendek ke Polisi

BACA JUGA:Tak Mau Dihukum 12 Tahun Penjara, Warga Tulung Selapan OKI Serahkan Senpira ke Polisi

Sambungnya, himbauan penyerahan senpira ini dilaksanakan selama 16 hari hingga 10 Juli 2024 nanti. Yakni dimulai dari 25 Juni 2024 kemarin. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari dilarang membawa senjata api, senjata tajam ataupun bahan peledak," ujarnya. 

Dikatakan Kapolsek, dengan membawa senpira, senjata tajam dan sejenisnya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Bila membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya tanpa ijin maka dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkasnya. 

BACA JUGA:Safari Ramadan, Kapolres OKI Terima 3 Pucuk Senpira Serahan dari Warga Tanjung Lubuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: