Sudutkan Pegi Setiawan Kuli Bangunan Pria Ini Minta Maaf, Ngaku Manusia Tak Sempurna Minta Netizen Stop Bully

Sudutkan Pegi Setiawan Kuli Bangunan Pria Ini Minta Maaf, Ngaku Manusia Tak Sempurna Minta Netizen Stop Bully

Sudutkan Pegi Setiawan kuli bangunan pria ini minta maaf ngaku manusia tak sempurna minta netizen stop bully. foto: @jeysenh.politik/sumeks.co.--

Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.

Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.

"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21".

"Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum," ucapnya.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

BACA JUGA:Doa dan Tanda Tangan Pendukung Pegi Setiawan di Jembatan Talun Cirebon, Harapan Pengacara Dapat Hakim Jujur 

"Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini," tuturnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjut kembali pada 1 Juli 2024. Jika sidang selanjutnya Polda Jabar tak hadir, Insank menyebut praperadilan akan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri penyidik kepolisian.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

BACA JUGA:Doa dan Tanda Tangan Pendukung Pegi Setiawan di Jembatan Talun Cirebon, Harapan Pengacara Dapat Hakim Jujur 

"Hakim sudah menyampaikan ada kepentingan relase. Kalau Senin tidak hadir lagi, akan dilanjutkan. Persidangan lanjut tanpa kehadiran termohon," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: