Relawan Sahabat Kapolri Layangkan Surat ke Bareskrim Minta Pegi Setiawan Cianjur Juga Diperiksa Polisi

Relawan Sahabat Kapolri Layangkan Surat ke Bareskrim Minta Pegi Setiawan Cianjur Juga Diperiksa Polisi

Relawan sahabat Kapolri layangkan surat minta Pegi Setiawan Cianjur juga diperiksa polisi makam Eki dibongkar. foto: Herwanto Nurmasyah/sumeks.co.--

BACA JUGA:Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

Saat saya menemui mereka (keluarga terpidana) sambil menangis mereka mengatakan bahwa tidak ada peristiwa itu.

Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT berkata jujur.

Jadi tidak ada mereka duduk dipangkuan Pak RT yang ada mereka ini bersimpuh dibawah kaki Pak RT Pasren, karena Pak RT sedang duduk di kursi. 

“Dan keterangan itu dikuatkan oleh Pak mantan Ketua RW tahun 2016 yang kemarin menemui saya dan siap bersaksi di Mabes Polri,” ungkap Dedi lagi.

BACA JUGA:Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Sebut Pasal 55 Kasus Vina Kemana? Dani-Andi Perannya Penting di Putusan dan Visum Fiktif

Mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya, dan seluruh kebenaranya biar nanti diuji di Mabes Polri.

Mana yang benar, apakah anak-anak terpidana sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya atau mereka tidur d rumahnya.

“Itu barangkali kedatangan kami kemari, dan Pak RT Pasren juga tak mengakui anaknya Kahfi bereng sama para terpidana malam itu,” ungkap Dedi.

Hakim Tidak Punya Kepentingan

Hakim praperadilan Pegi Setiawan tegaskan tidak punya kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi.

Diketahui, sidang Praperadilan Pegi Setiawan harus ditunda, pasalnya kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tidak hadir.

“Para pihak sudah dipanggil secara sah dan patut, nanti datang atau tidak datang kita lanjut,” tegas hakim Eman Sulaeman saat menunda sidang hingga 1 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: