Segera Periksa Bupati Askolani, Penyidik Layangkan Surat ke Gubernur Sumsel

Segera Periksa Bupati Askolani, Penyidik Layangkan Surat ke Gubernur Sumsel

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK. Foto : edho/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor sekaligus pelapor Bupati Banyuasin H Askolani.

Diketahui, Bupati Askolani dilaporkan oleh NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. 

Askolani juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Akhirnya Laporkan Balik NY ke Polda Sumsel

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan saat ini laporan NY dan Askolani masih berjalan.

“Dua-dua laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih berjalan. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes M Anwar saat dikonfirmasi langsung SUMEKS.CO Kamis (11/8).

Kedua laporan tersebut, kata Anwar, ditangani tim penyidik Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Disomasi Askolani, Kuasa Hukum NY: Justru Klien Kami yang Dizalimi

“Laporannya split (pemisahan berkas perkara pidana) tetapi saling keterkaitan,” tambahnya.

Untuk pemanggilan terhadap Bupati Askolani, Anwar menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur Sumsel.

“Mengirimkan surat dulu nanti ke Guburnur Sumsel karena terlapor dan pelapor seorang Bupati. Setelah itu baru akan ada pemanggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua masih dalam proses,” tutup Anwar.

BACA JUGA: Waktu Somasi Habis, Askolani Bersiap Laporkan NY ke Polda Sumsel atau Mabes Polri

Sebelumnya NY melaporkan Bupati Banyuasin H Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah, pada Sabtu 30 Juni 2022 lalu ke Polda Sumsel. 

Menurut laporan NY, suaminya (AS) tak lagi memberi nafkah kepadanya. NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: