Bos Distro Anti Mahal dan Adik Ipar Masih DPO, Motor Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Dijual di Empat Lawang
Rumah otak pelaku Antoni yang kini kabur bersama istrinya sekaligus pemilik Distro Anti Mahal yang berada di Pasar Tradisional Maskarebet Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus memburu dua orang pelaku pembunuhan sadis terhadap pegawai koperasi yang ditemukan dikubur dan dicor di belakang Distro Anti Mahal Markarebet Palembang.
Salah satu yang menjadi DPO itu adalah Antoni bos Distro Anti Mahal yang merupakan otak pelaku yang merupakan nasabah korban Anton Eka Saputra (25) yang merupakan pegawai koperasi simpan pinjam.
Antoni tidak sendiri saat melakukan pembunuhan berencana dan mengubur korban tidak dengan wajar dengan cara dicor semen. Dia bersama Pongki Saputra yang sudah ditangkap dan adik iparnya bernama Kalf.
Dari keterangan tersangka Pongki Saputra, sepeda motor Honda Vario milik korban Anton Eka Saputra diambil dan dijual ke daerah Kabupaten Empat Lawang seharga Rp5 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dikutip dari sumateraeskpres.id menjelaskan, sepeda motor itu dipakai tersangka Pongki saat kabur ke kampung halamannya di Empat Lawang sebelum tertangkap di Batam.
"Motor dijual untuk ongkos kabur lagi ke Batam sebelum akhirnya ditangkap pada Seasa 25 Juni 2024 kemarin," ujar Kombes Pol Harryo.
Persembunyiannya tersangka Pongki tercium oleh tim gabungan dari Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.
Dari pengakuan tersangka Pongki pula, Antoni membagikan uang yang dibawa korban sebesar Rp5 juta bukan sebanyak Rp15 juta seperti yang dijelaskan pihak keluarga korban.
BACA JUGA:Pengantin Pria Kabur ke Lampung, Sempat Ngekos dan Kerja di Distro
"Tersangka Pongki mengaku uang yang dibawa jumlahnya hanya Rp5 juta. Dibagi oleh Antoni, dia mendapatkan Rp2 juta dan dua pelaku lain mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta," terang Harryo.
Sementara, dari pantauan SUMEKS.CO rumah mewah milik otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi sejak Kamis 27 Juni 2024 sudah dipasang garis polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: