Berkas Perkara Pegi Setiawan Ternyata Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan Tim Jaksa Kejati Jawa Barat?
Berkas perkara Pegi Setiawan ternyata belum lengkap, bakal dikembalikan tim jaksa Kejati Jawa Barat? foto: dok/sumeks.co.--
SUMEKS.CO, CIREBON - Berkas perkara Pegi Setiawan ternyata belum lengkap, apakah bakal dikembalikan tim jaksa Kejati Jawa Barat pada penyidik Polda Jawa Barat?
Tim jaksa peneliti sudah memeriksa berkas tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan itu, dan hasil penelitian jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jabar apa saja yang harus dilengkapi.
Apakah berkas Pegi Setiawan itu akan dikembalikan pada penyidik polisi?
Dijelaskan Nur Sricahya Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, pihaknya sesuai Undang-Undang masih diberikan waktu 7 hari untuk memberikan petunjuk ke penyidik Polda Jawa Barat.
“Berkas belum dikembalikan, sesuai Undang-Undang tim jaksa masih punya waktu selama 7 hari kedepan untuk membuat petunjuk-petunjuk itu,” jelasnya,..
Dalam bentuk surat P-18, berkas belum lengkap terdapat kekurangan formil dan meteril. “Jadi masih ada yang belum memenuhi unsur materil dan formil,” tegasnya.
HAKIM TAK PUNYA KEPENTINGAN
Hakim praperadilan Pegi Setiawan tegaskan tidak punya kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi.
Diketahui, sidang Praperadilan Pegi Setiawan harus ditunda, pasalnya kuasa hukum dari Polda Jawa Barat tidak hadir.
“Para pihak sudah dipanggil secara sah dan patut, nanti datang atau tidak datang kita lanjut,” tegas hakim Eman Sulaeman saat menunda sidang hingga 1 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: