Usai Periksa Vendor PT Waskita, Kini Direktur PT Jatim Bromo Steel Digarap Penyidik Kasus Korupsi LRT Sumsel
Usai Periksa Vendor PT Waskita, Kini Direktur PT Jatim Bromo Steel Digarap Penyidik Kasus Korupsi LRT Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai memanggil dan memeriksa vendor PT Waskita, kali penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil dan memeriksa Direktur PT Jatim Bromo Steel berinisial IT sebagai saksi kasusnkorupsi LRT Sumsel, Kamis 27 Juni 2024.
Pada siaran pers yang diterima, Kamis 27 Juni 2024 IT hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan di gedung Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Masih dalam siaran pers tertulisnya, Direktur PT Jatim Bromo Steel rupanya tidak diperiksa sendiri melainkan turut diperiksa dua nama lainnya sebagai saksi.
"Y selaku marketing PT Berkat Sarana Mandiri dan MA komisaris PT Karyawaja Putra Sriwijaya," begitu tulis siaran pers update penyidikan korupsi terkait LRT Sumsel yang diterima redaksi.
BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya
Terpisah, Plh Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH membenarkan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada hari ini memeriksa tiga nama saksi kasus korupsi yang berkaitan dengan LRT Sumsel.
Ketiga saksi, kata Abu Nawas diajukan masing-masing 20an pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Plh Penkum Kejati Sumsel dikonfirmasi mengenai detil kerangka perkara penyidikan kasus belum bisa berkomentar banyak.
"Sebab ini masih mendalami materi penyidikan perkara, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara," ungkapnya.
BACA JUGA:Pasca Blackout, LRT Sumsel Normal Beroperasi, Layani 94 Perjalanan Hari Ini
Termasuk, ketika ditanya besaran potensi kerugian negara dari kasus korupsi LRT Sumsel Abu Nawas belum mau menjawabnya.
Hanya saja, menurut Abu Nawas diperiksanya beberapa nama sebagai saksi merupakan bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: