Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!
Polres OKI Restorative Justice kasus pembuangan bayi dalam kardus, ini penyebabnya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dikatakan Kasat, dari peristiwa ditemukannya bayi itu hasil penyelidikan yang dilakukan ada dua perkara. Pertama, persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Karena sebelum ada penemuan, ibu si bayi merupakan korban tindak asusila.
“Kasusnya sudah kami tangani, tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur sudah diamankan, serta saat ini perkaranya terus berjalan,” jelas Kasat.
BACA JUGA:Polwan Bakar Suami Polisi Dapat Hak Inklusif Bertemu dan Menyusui 3 Anaknya yang Masih Bayi
Lalu, untuk perkara keduanya yakni pembuangan anak. Tetapi atas persetujuan bersama antara kedua belah pihak yaitu dilakukan RJ. Sebab, pelaku merupakan ayah korban sendiri.
“Atas dasar itu, kami dari Polres OKI juga sudah bertemu keluarga besar korban, dan orang yang dituakan di desa bersangkutan, akhirnya sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu restorative justice,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Blok B Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkejut bukan kepalang.
Pasalnya, Neli Anjani (17) ini menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kotak kardus yang diletakkan di teras rumahnya.
Penemuan pada Jumat 10 Mei 2024 itu membuat warga Desa Suka Mulya yang lainnya juga ikut terkejut dan mendatangi rumah Neli.
Kapolres AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Lempuing, AKP Nasron didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi SH, atas penemuan bayi laki-laki itu dari masyarakat dan informasinya sampai ke anggota Polsek Lempuing. Sehingga anggota langsung ke lokasi.
Anggota Polsek Lempuing langsung ke lokasi penemuan bayi tersebut, setelah mendapatkan informasi itu. Yakni guna mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapolsek, Jumat 10 Mei 2024.
Lanjutnya, anggota juga meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar penemuan bayi laki-laki itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: