Kasus Curanmor di Palembang Beguyur Diungkap Polisi, 3 Pelaku Diringkus, Sembunyi di Dalam Kamar Mandi

Kasus Curanmor di Palembang Beguyur Diungkap Polisi, 3 Pelaku Diringkus, Sembunyi di Dalam Kamar Mandi

Unit Ranmor Polrestabes Palembang berjuluk "Beguyur Bae" meringkus tiga pelaku curanmor.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Akhirnya kasus curanmor di Kota Palembang perlahan-lahan diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Personel Unit Ranmor "Beguyur Bae" meringkus tiga pelaku curanmor yang beraksi pada 22 Juni 2024 di Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Ketiga pelaku yang masing-masing bernama Iqbal Saputra (22) warga Lorong Garuda, Kecamatan SU 1, Rio Pratama (23) warga Lorong Wakaf, Kecamatan SU 1, dan Roy Saputra (24) warga Lorong Serumpun, Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini, dibekuk di tempat persembunyian mereka masing-masing, beberapa hari lalu.

Bahkan dalam video penangkapan yang beredar luas di sosial media, Minggu 23 Juni 2024 malam, salah satu pelaku yakni Rio Pratama sempat bersembunyi di sudut ruangan kecil di dalam kamar mandi untuk menghindari upaya penangkapan yang dilakukan petugas.

Namun, hal itu sia-sia lantaran petugas yang sigap dan teliti berhasil menemukan keberadaannya hingga menyeretnya keluar dan membawanya ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Curi Motor di Palembang, Pelaku Curanmor Ditangkap saat Hendak Jual Hasil Curian di Tulung Selapan OKI

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Terus Merajalela, Motor Milik Jemaah Masjid Digasak Pria Berjaket Merah

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza melalui Katim Ranmor Aipda Endrik kepada SUMEKS.CO membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut.

"Ya, benar ketiga pelaku yang melancarkan aksi curanmor terhadap korban Syahzali (26) seorang buruh yang tinggal di Jalan Naskah Sukarami Palembang beberapa waktu lalu sudah berhasil kita amankan. Saat ini ketiganya sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," terangnya.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan CCTV, lanjut Aipda Endrik pihaknya menemukan titik terang dan siapa dalang di balik semuanya. 

BACA JUGA:Nyamar Jadi Office Boy, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor saat Bersama Wanita di Penginapan Baturaja

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Makin Parah! Dalam Sehari 2 Motor Hilang Dicuri

"Kami pun langsung bergegas hingga berhasil menangkap ketika pelaku berikut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Ketika dilakukan interogasi ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, korban atas nama Syahzali (26), warga Jalan Naskah Kecamatan Sukarami melaporkan peristiwa Curanmor yang dialaminya ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: