Polisi Tetapkan Pengemudi Speedboat Nahas di Ogan Ilir Sebagai Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan Pengemudi Speedboat Nahas di Ogan Ilir Sebagai Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara

Tim Inafis Polres Ogan Ilir saat melakukan terhadap salah satu jenazah korban tenggelam, akibat speedboat terbalik di Kabupaten Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pengemudi speedboat nahas di Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya dua orang siswi SMP Negeri 2 Indralaya Selatan. 

Pengemudi speedboat nahas tersebut bernama Dewa Riki (25 tahun), yang merupakan warga Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan kini telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan. 

"Kita sudah lakukan gelar perkara, dan pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka, karena mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya, Rabu, 19 Juni 2024.

Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati. Dan ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:2 Siswi SMPN 2 Indralaya Selatan Ogan Ilir, yang Jadi Korban Speedboat Terbalik Akhirnya Ditemukan

BACA JUGA:2 Remaja Putri Tenggelam Saat Main Speedboat di Sungai Arisan Gading Ogan Ilir, Tim Masih Lakukan Pencarian

Sebagaimana diketahui, gelaran wisata air speedboat yang berada di sungai Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, memakan korban. 

Dua remaja putri tewas tenggelam usai speedboat yang ditumpanginya terbalik saat melintas di sungai Desa Arisan Gading pada Selasa, 18 Juni 2024.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah (Kalaksa BPBD) Kabupaten Ogan Ilir, Edi Rahmat menjelaskan, kedua korban bernama Jeany Carissa dan Mayzura Putri Balqis, yang merupakan siswi kelas 8 SMPN 2 Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kedua korban berhasil ditemukan dijarak lebih kurang 10 meter dari lokasi pertama keduanya tenggelam, pada pukul 20.45 WIB," jelasnya. 

Menurut Edi, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.18 WIB. Kejadian bermula saat speedboat yang ditumpangi 10 orang, tiba-tiba terbalik. 

BACA JUGA:Wisata Air Cakat Stempel Speedboat dan Tradisi Midang di Kayuagung OKI Sukses

BACA JUGA:Ini Batas Waktu Wisata Air Cakat Stempel Speedboat yang Diimbau Polres OKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: