Viral Video Penemuan Bayi Korban Asusila Dalam Kotak Kardus di OKI, Terungkap Pelaku Rudapaksa Bocah SD

Viral Video Penemuan Bayi Korban Asusila Dalam Kotak Kardus di OKI, Terungkap Pelaku Rudapaksa Bocah SD

Viral Video Penemuan Bayi Korban Asusila Dalam Kotak Kardus di OKI, Terungkap Pelaku Rudapaksa Bocah SD--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Viral di media sosial mengabarkan seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Sumsel diduga jadi korban asusila sebanyak 8 kali, hingga hamil dan dibuang kedalam kardus.

Postingan video seperti yang dilihat pada akun Instagram @palembang_siru, Rabu 12 Juni 2024 memperlihatkan diduga bayi dibuang kedalam kardus ditemukan warga.

Dalam video berdurasi 19 detik, terlihat warga menemukan kardus berisi diduga bayi yang berbungkus kain putih pada sebuah halaman rumah warga.

"Ya Allah, Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ya Allah, Ya Allah, Ya Allah," ucap suara wanita perekam video nampak seperti terkejut saat menemukan kardus berisi bayi.

BACA JUGA:Ini Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

BACA JUGA:Berdalih Sudah Berpacaran, Remaja di Palembang Bawa Kabur dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kenalannya

Masih dalam unggahan video, dituliskan thumbnail menyebutkan siswi SD di Sumsel jadi korban rudapaksa sebanyak 8 kali hingga hamil dan melahirkan, lalu bayinya dibuang.

Dalam thumbnailnya juga disebutkan seorang siswi di Desa Suka Mulya, Lempung Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel berinisial A yang masih berumur 13 tahun.

Adapun pelaku asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, didiga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial T yang berusia 46 tahun.

Disebutkan juga, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto menyebutkan telah mengamankan pelaku T.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Keluarga di Musi Rawas, Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modusnya Ritual Jaranan Kuda Kepang

BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Dan menurut pengakuan pelaku T saat diinterogasi Polisi telah melakukan perbuatan bejat tindak pidana asusila terhadap korban siswi sebanyak 8 kali.

Parahnya, perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku T kepada korban siswi SD terbit dilakukan pada Mei-September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: