Gugatan Praperadilan Pegi Setawan Sudah Didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung
Gugatan praperadilan Pegi Setawan sudah didaftarkan di pengadilan negeri Bandung. foto: Toni SH MH/sumeks.co.--
“Kita keberatan atas tes psikologi ini, kami ingin bertanya kepada penyidik Polda Jabar urgensi dari tes ini apa?,” tegas Sugiyanti Iriani.
Pengacara mengakui bahwa tes ini adalah bagian dari penyidikan polisi, namun kalau memang tidak ada urgensinya, kenapa harus dilakuka tes?
“Kalau memang Polda Jabar merasa bukti-bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka adalah lemah ya sudahlah tolong dengan legowo dengan ikhlas Pegi dilepaskan,” pintanya.
Karena, lanjut Sugiyanti Iriani, Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan seorang buruh bangunan anak dari ibu Kartini ART di rumahnya.
Hari ini memang undangannya hanya khusus untuk Pegi Setiawan, kalau orang tuanya ibu Kartini dan Pak Rudi juga dites psikologi Sugiyanti Iriani kembali mepertanyakan.
“Apa hubungannya, tapi ibu sih belum dapat kabar kalau untuk Pak Rudi dan Ibu kartini tapi kalau keluarag dites psikologi kan tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” jelansya.
Ini kalau memang ada tes untuk orang tuannya maka memang harus benar-benar ditolak tes psikologi itu.
“Ya pasti kita akan mengajukan keberatan,” tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Pegi Setiawan yang lainnya, yaitu Toni SH mengaku mendapat informasi bahwa Pegi Setiawan dan keluaga Pegi Setiawan akan di tes psikologi dari rekan wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: