Gugatan Praperadilan Pegi Setawan Sudah Didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung
Gugatan praperadilan Pegi Setawan sudah didaftarkan di pengadilan negeri Bandung. foto: Toni SH MH/sumeks.co.--
“Ternyata hasilnya sekarang bertolakbelakang satu sama lainnya, 8 pelaku di BAP tahun 2016 mengatakan tidak ada tersangka fiktif, sekarang 5 pelaku mengatakan Pegi bukan pelaku,” jelasnya.
Tapi anehnya, lanjut Hotman Paris, di tahun 2016 disebutkan bahwa Pegi adalah pelaku dengan motifnya pun tidak jelas.
“Jadi kepada bapak Presiden Jokowi bentuk komite dari para ahli, profesor hukum pidana dari kampus-kampus, tunda dulu pro justitia kasus ini karena untuk memenuhi syarat hukum acara minimal 2 alat bukti itu sangat gampang dicari,” bebernya.
Hotman menjelaskan mengapa alat bukti sangat gampang? Karena hanya tinggal memanggil saksi ahli, bukti surat sudah terbukti.
“Padahal dulu buktinya bukan main banyaknya, Tapi malah beda yang sekarang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu, 8 Juni 2024, pengacara Pegi Setiawan sempat mempertanyakan urgensi tes Psikologi yang dijalani kliennya, Pegi Setiawan di Polda Jawa Barat.
“Hubungan dengan penyidikan kasusnya apa?,” tanya Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani.
Diketahui, Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina pada 2016 dites psikologi pagi tadi, pukul 9.00 WIB.
Pengacara Pegi Setiawan mempertanyakan urgensi tes psikologi itu apa, sehingga harus dilakukan hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024.
Sugiyanti Iriani mengaku mendapatkan surat pemberitahuan elektronik yang disampaikan penyidik Polda Jawa Barat via WhatsApp, dan dia mempertanyakan urgensinya apa?
Namun pesan yang disampaikan Sugiyanti Iriani hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: