DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna ke-VI Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda TA 2024

DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna ke-VI Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda TA 2024

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustofa, menyerahkan hasil pembahasan Bapemperda kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir. --

Padahal, menurut Rizal, Perda yang diajukan oleh OPD bersangkutan sangat penting. Karena, kalau tidak ada Perda itu, program Pemerintah Pusat sangat susah masuknya. 

"Karena harus berwadah dengan Perda. Padahal, Perda itu sudah masuk di Bapemperda sejak di awal-awal kemarin," jelasnya. 

Salah satu Perda yang tidak bisa dilakukan pembahasan, sebut Rizal, Perda yang diajukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Ogan Ilir. 


Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir. --

Untuk itu, DPRD Kabupaten Ogan Ilir sangat menyayangkan kinerja dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir, yang tidak mengakomodir hal tersebut. 

"Kenapa kegiatan-kegiatan yang hanya hora hore bisa terlaksana, sedangkan yang penting seperti ini justru diabaikan. Mohon kiranya ke depan, harus bisa melihat urgensinya," pintanya. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Ogan Ilir Minta Dinas Lingkungan Hidup Stressing Petugas Kebersihan, Alasannya Bikin Geram!

BACA JUGA:Sosok Caleg Partai Demokrat Anjas Bagaskara, Raih Kursi DPRD Ogan Ilir Dapil 2 Pemulutan

Adapun 17 Perda yang ditetapkan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir adalah :

1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

3. APBD Tahun Anggaran 2025.

4. RPJMD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2025-2045.

5. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak. 

6. Grand Design pembangunan kependudukan Kabupaten Ogan Ilir 2024-2049.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: