Polwan Bakar Suami Polisi Dapat Hak Inklusif Bertemu dan Menyusui 3 Anaknya yang Masih Bayi

Polwan Bakar Suami Polisi Dapat Hak Inklusif Bertemu dan Menyusui 3 Anaknya yang Masih Bayi

Polwan bakar suami polisi dapat hak inklusif bertemu dan menyusui 3 anaknya yang masih bayi. foto: dok/sumeks.co.--

SUMEKS.CO, JATIM - Polwan yang membakar suaminya yang juga polisi mendapatkan hak inklusif untuk bertemu dan menyusui anak-anaknya yang masih bayi. 

“Ini karena mengingat tersangka memiliki 3 anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak inklusif anak disitu, sesuai aturan undang-undang” jelas Kombes Pol Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur menambahkan, sehingga teehadap tersangka  saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu di rumah sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:Trauma Healing Kepada Oknum Polwan Diberikan Penyidik Polda Jawa Timur, Paska Briptu FN Tersangka

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma

Diketahui anak pertama masih berusia 2 tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga yang kembar masih berusia 4 bulan.

Dalam kasus ini  Briptu FN bakal dikenakan pasal 44. ayat 3 subsider ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Trauma healing kepada oknum Polwan juga diberikan penyidik Polda Jawa Timur, paska Briptu FN ditetapkan tersangka.

“Kita libatkan psikiatri untuk menangani kasus ini,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur. 

BACA JUGA:Trauma Healing Kepada Oknum Polwan Diberikan Penyidik Polda Jawa Timur, Paska Briptu FN Tersangka

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma 

Oknum Polwan inisial Briptu FN mengalami trauma yang mendalam usai menyiramkan bensin kepada suaminya yang juga polisi.

Briptu RDW akhirnya meninggal akibat luka bakar yang dideritanya.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Briptu FN sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: