Polwan Bakar Suami Polisi Dapat Hak Inklusif Bertemu dan Menyusui 3 Anaknya yang Masih Bayi
Polwan bakar suami polisi dapat hak inklusif bertemu dan menyusui 3 anaknya yang masih bayi. foto: dok/sumeks.co.--
BACA JUGA:Trauma Healing Kepada Oknum Polwan Diberikan Penyidik Polda Jawa Timur, Paska Briptu FN Tersangka
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma
Kasusnya saat ini ditangani penyidik Sub IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Jatim.
Oknum Polwan inisial Briptu FN mengalami trauma yang mendalam usai menyiramkan bensin kepada suaminya yang juga polisi.
Briptu RDW akhirnya meninggal akibat luka bakar yang dideritanya.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Briptu FN sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasusnya saat ini ditangani penyidik Sub IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Jatim.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Briptu Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan yang membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono gegara gaji 13 berkurang, sebagai tersangka.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya.
Dia menambahkan, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian tersebut.
Proses hukum tetap berlanjut, dan pihaknya telah melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: