Tim Gabungan Bongkar Paksa Gudang Minyak Ilegal Milik Orang Tak Dikenal di Musi Rawas, Hasilnya?

Tim Gabungan Bongkar Paksa Gudang Minyak Ilegal Milik Orang Tak Dikenal di Musi Rawas, Hasilnya?

Gudang minyak ilegal milik orang tak dikenal di Mura dibongkar paksa tim gabungan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Gudang minyak ilegal yang berada di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura dibongkar paksa tim gabungan.

Tim mendatangi lokasi gudang pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas mengamankan tiga jeriken kosong, satu jeriken berisi bensin, satu mesin sedot merk vitara, dua selang berukuran 4 meter, satu ember warna hitam, satu baskom dan tiga drum kosong.

Gudang minyak ilegal milik orang tak dikenal ini dibongkar tim gabungan, dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir

BACA JUGA:Gudang Minyak Solar Oplos Omzet Miliaran Sangat Ekslusif, Dipagar Keliling Seng, Warga Sekitar Takut Melintas

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan warga dilarang menimbun, melakukan illegal drilling dan pengolahan (fefinery), serta pengeboran minyak ilegal. 

Hal itu sesuai dengan STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana Migas.

"Itu gudang minyak yang diduga sebagai lokasi penyimpanan minyak ilegal. Setelah memberikan imbauan ke masyarakat, kami langsung merobohkan bangunan gudang berdinding seng itu," jelas AKP Herman Junaidi.

Meski pemiliknya tidak diketahui, namun pihak kepolisian akan memproses lebih lanjut dan mencari pemilik gudang.

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

Karena jelas, kegiatan terkait minyak ilegasl melanggar UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

"Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: