Jumlah TPS untuk Pilkada Sumsel Mengalami Pengurangan Signifikan, Apa Respon KPU Provinsi Sumsel?

Jumlah TPS untuk Pilkada Sumsel Mengalami Pengurangan Signifikan, Apa Respon KPU Provinsi Sumsel?

TPS untuk Pilkada Sumsel berkurang sehingga mungkin Pilkada 27 November di Sumsel akan mengalami pengurangan signifikan.--

SUMEKS.CO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Sumsel yang akan digelar 27 November 2024 mengalami pengurangan signifikan dibandingkan Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024 lalu.

Komisioner KPU Provinsi Sumsel bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko SPd, menjelaskan perkiraan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 kurang lebih 13.545 TPS. 

Berkurang jauh dibandingkan gelaran Pemilu yang lalu, jika berdasarkan Pemilu jumlah TPS-nya mencapai  25.985 TPS.

"Perbedaan jumlah TPS ini disebabkan oleh jumlah pemilih per TPS yang lebih banyak pada Pilkada. Tiap TPS bisa menampung hingga 600 pemilih. Sedangkan pada pileg lalu, maksimal hanya 300 mata pilih per TPS," terang Handoko.  

BACA JUGA:Diskominfo OKI Ajak Media Sebarkan Narasi Inklusif untuk Cegah Polarisasi Jelang Pilkada

BACA JUGA:DPP Hanura Usung Askolani dan H Slamet Maju Pilkada Banyuasin 2024, Siapa Unggul?

Otomatis, jumlah pemilih per TPS di Pilkada yang bertambah membuat sebaran TPS di Sumsel menjadi berkurang.

Perubahan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Meski begitu, Handoko menyatakan kalau jumlah TPS tersebut belum final. Masih dalam proses pemutakhiran data. 

BACA JUGA:Gong Tahapan Pilkada Walikota dan Wawako Palembang 2024 Dimulai, Ratu Dewa: Semoga Berjalan Lancar

BACA JUGA:SAH! Herman Deru Kembali Diusung Nasdem untuk Maju di Pilkada Sumsel 2024, Masih Tunggu Partai Pendukung

"Data pemilih masih bisa berubah, terutama di daerah-daerah terpencil yang mungkin akan digabung dalam satu kelompok TPS," tambah Handoko.

Pemilu 2024 juga akan dihadapkan dengan perbedaan dalam jumlah surat suara. Pada pileg dan pemilihan presiden (pilpres), pemilih akan menerima lima jenis surat suara. 

Sementara pada pilkada hanya terdapat dua surat suara, yaitu untuk pemilihan wali kota/bupati (pilwako/pilbup) dan pemilihan gubernur (pilgub).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: