SAH! Herman Deru Kembali Diusung Nasdem untuk Maju di Pilkada Sumsel 2024, Masih Tunggu Partai Pendukung

SAH! Herman Deru Kembali Diusung Nasdem untuk Maju di Pilkada Sumsel 2024, Masih Tunggu Partai Pendukung

Herman Deru resmi diusung kembali Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumsel pada Pilkada 2024 mendatang. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Herman Deru resmi diusung kembali Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumsel pada Pilkada 2024 mendatang. 

Surat rekomendasi pengusungan Herman Deru untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2024 dikeluarkan DPP Partai Nasdem di Kakarta. 

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Herman Deru, Alfrenzi Panggarbesi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juni 2024.

"Iya, NasDem sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pak Herman Deru,” kata Alfrenzi Panggarbesi.

BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024-2029 di 6 Partai, Dimana Saja?

BACA JUGA:Optimis, Mawardi Yahya Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur di Partai Nasdem

Surat rekomendasi bernomor 91-SI/RP/BPP/-NasDem/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024.

Surat telah ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP NasDem, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Willy Aditya.

Alfrenzy mengungkapkan, rekomendasi terhadap Herman Deru sudah sesuai dengan mekanisme internal NasDem yakni melalui penjaringan dan penyaringan.

Dalam surat rekomendasi NasDem, juga berlaku untuk Cik Ujang sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan Herman Deru.

BACA JUGA:Bakal Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Ambil Formulir PAN, Setelah Melamar ke PDIP?

BACA JUGA:Ini 6 Deretan Nama Bakal Calon Gubernur Sumsel Tahun 2024, Pilih Siapa?

“Dalam surat itu Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) disetujui sebagai Cagub dan Cawagub dari NasDem untuk Pilkada Sumsel,” ungkapnya.

Surat rekomendasi itu juga meminta DPW NasDem Sumsel bersama HDCU melakukan komunikasi politik dengan parpol lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: