Pastikan Pelayanan Prima ke Masyarakat, Kapolres Ogan Ilir Lakukan Pengecekan ke Sejumlah Ruangan Pelayanan

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, meninjau pelayanan yang diberikan personel kepada masyarakat yang ingin berurusan di Mapolres Ogan Ilir. --
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menanyakan langsung kepada pemohon SKCK terkait dengan tarif pembayaran sebesar Rp 30 ribu.
Biaya penerbitan SKCK ini berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: