Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya
Penjual sabu-sabu Kecamatan Petir OKI D diamankan Satres Narkoba Polres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres OKI meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS (22), warga Desa SP 3 Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Tersangka AS tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya, Selasa 4 Juni 2024.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin mengatakan pelaku ini dilakukan penangkapan berawal adanya informasi bahwa adanya pengedar narkoba di Desa SP 3 Panca Warna yaitu inisial AS.
Dimana untuk AS ini dari informasi yang didapat sering menjual sabu-sabu di rumahnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Forsuma Gelar Diskusi Kebangsaan dan Deklarasi Anti Narkoba
"Jadi atas informasi itu, sehingga kanit 2 Iptu Jony Saibi SH beserta anggota langsung menyelidikinya dan melakukan penangkapan," ujar Kasat Narkoba, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Rabu 5 Juni 2024.
Selanjutnya, anggota langsung mendatangi rumah pelaku AS untuk melakukan penangkapan.
"Saat anggota mendekat rumah AS tersebut terlihat seorang melarikan diri dengan melewati pintu belakang, sehingga sebagian anggota melakukan pengejaran, sedangkan anggota lain masuk ke dalam rumah untuk menangkap AS yang sedang duduk di ruang tamu," terang Kasat.
Dijelaskan Kasat, pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Feloz yang ditemukan tergeletak di lantai dekat pelaku duduk.
BACA JUGA:Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba, Muara Enim Luncurkan Kurikulum IKAN untuk SMP
BACA JUGA:Komitmen Memerangi Narkoba: Kalapas Muara Beliti Gaspol di Rakor KOTAN!
Lalu, saat dibuka kotak rokok itu di dalamnya berisi 9 paket sabu, 1 bundel plastik bening kosong dan 1 buah pipet plastik bentuk sendok.
"Pelaku langsung kita tanya benar tidaknya barang haram tersebut. Pelaku mengakuinya itu merupakan milik Y yang dititipkan kepada dirinya untuk dijualkan," jelas Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: