Duh! Bayi Laki-Laki Dalam Kardus yang Dibuang di Teras Rumah di OKI Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang

Duh! Bayi Laki-Laki Dalam Kardus yang Dibuang di Teras Rumah di OKI Ternyata Hasil Perbuatan Terlarang

Ternyata bayi laki-laki yang dibuang di teras rumah warga hasil hubungan terlarang, polisi berhasil meringkus pelakunya.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

BACA JUGA:Viral! Kisah Pilu Bayi di Klaten Berusia 2 Hari Meninggal Usai Diurut Nenek Buyutnya Sendiri

BACA JUGA:Terungkap Siapa Sosok Bayi Lily, Raffi Ahmad : Aku yang Azanin

Lanjutnya, anggota juga meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar penemuan bayi laki-laki itu. 

Diterangkan Kapolsek, penemuan bayi laki-laki ini pertama kali oleh warga bernama Neli Anjani, ketika yang bersangkutan ini sedang menyapu teras rumah. 

"Saat saksi Neli keluar rumah untuk menyapu teras rumahnya melihat sebuah kardus dan setelah didekatinya lalu dibuka didapati seorang bayi laki-laki dalam kardus itu," jelas Kapolsek. 

Kemudian, karena saksi Neli ini takut dan terkejut atas penemuan bayi laki-laki itu, sehingga langsung melaporkan peristiwa itu ke keluarga yang lain dan Polsek Lempuing. 

BACA JUGA:Viral! Kisah Pilu Bayi di Klaten Berusia 2 Hari Meninggal Usai Diurut Nenek Buyutnya Sendiri

Selanjutnya, setelah anggota Polsek di lokasi, kemudian langsung membawa bayi laki-laki ke Bidan Eli Sukaesih AMkeb di Blok J Desa Dabuk Rejo.

Yakni untuk dilakukan periksaan terhadap kondisi kesehatannya. "Bayi laki-laki itu usai diperiksa dalam keadaan sehat dengan berat badan 1,7 Kg dan panjang 42 CM," jelas Kapolsek. 

Sambungnya, bayi laki-laki itu saat ini sementara di titipkan dan dirawat di Bidan Eli Sukaesih. Ini bertujuan untuk memonitor kondisi kesehatan bayi. 

Ditambahkan Kapolsek, terkait penemuan bayi laki-laki ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Yakni siapa yang telah membuag bayi tersebut.  

BACA JUGA:Bayi M Prabowo Gibran Lahir di Kayuagung, Tepat di Hari Pemilu 2024

BACA JUGA:Satu Bulan Menikah, Ibu di Lubuklinggau Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Dalam Sumur Tua

"Atas perbuatan ini untuk pelakunya nanti akan kita kenakan pasal 308 KUHP," tukasnya. melakukan penyelidikan. Yakni siapa yang telah membuang bayi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: