Desak Pengadilan Batalkan Status Tersangka Kasus Penipuan Proyek RSUD Sekayu, Bidkum Polda Sumsel Katakan Ini

Desak Pengadilan Batalkan Status Tersangka Kasus Penipuan Proyek RSUD Sekayu, Bidkum Polda Sumsel Katakan Ini

Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam agenda pembacaan gugatan Senin 3 Juni 2024--

Masih dikatakannya, dalam nilai terutang pada termin keenam senilai Rp700 juta itu kliennya sudah berusaha untuk membayar akan tetapi ada permasalahan internal

Permasalahan yang dimaksud, kata Firdaus yakni perselisihan atau konflik internal pada perusahaan penyedia semen PT Semen Merah Putih.

BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Pakai Rompi Keramat!

Sehingga, lanjutnya seiring berjalannya waktu malah kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan.

Dari fakta-fakta tersebut, seperti adanya pembayaran-pembayaran itu berarti tidak ada mensrea alias tidak ada niat jahat yang membuktikan adanya niat jahat dalam laporan dugaan penipuan terhadap kliennya.

Selain melakukan upaya hukum peradilan, lanjut Firdaus sebelumnya ia selaku kuasa hukum Yulianti telah melakukan upaya hukum gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Dan saat ini gugatan perdata sudah masuk dalam tahapan mediasi di PN Bekasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa

BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir

"Kami sudah siapkan beberapa bukti yang bakal kami tunjukkan nanti dipersidangan selanjutnya," tandas Firdaus.

Terpisah, menanggapi gugatan itu Aiptu Heru Handoko Bidang Hukum Polda Sumsel meminta agar hakim PN Palembang menolak permohonan gugatan praperadilan.

Terutama, lanjut Heru menolak seluruh dalil-dalil gugatan dari pihak pemohon terkait penetapan Yulianti sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Menurutnya, penetapan Yulianti sebagai tersangka telah sesuai prosedur sebagaimana diatur didalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi hingga Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.

BACA JUGA:Eks Kepala BPMPTSP Diperiksa Penyidik, Kejati Sumsel Klaim Terus Usut Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Mura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: