Desak Pengadilan Batalkan Status Tersangka Kasus Penipuan Proyek RSUD Sekayu, Bidkum Polda Sumsel Katakan Ini
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam agenda pembacaan gugatan Senin 3 Juni 2024--
"Jadi semua prosedur-prosedur tersebut sudah dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Direskrimum Polda Sumsel," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Heru secara umum bukti-bukti yang didapat oleh penyidik sudah sesuai dengan peraturan dan mengenai aliran uang itu mengalir kesiapa saja nanti akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
"Karena dalam perkara ini, kerugian yang dialami oleh pelapor yakni lebih kurang Rp400 jutaan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: