Terbaru 2024, Cara Mengajukan KUR BSI Biar Usaha Melejit, Boleh Coba!

Terbaru 2024, Cara Mengajukan KUR BSI Biar Usaha Melejit, Boleh Coba!

Pengajuan KUR BSI 2024 --

SUMEKS.CO - Salah satu pinjaman syariah biar usaha kian melejit boleh coba KUR BSI. ini cara terbaru tahun 2024 agar pinjaman segera cair ketika mengajukan KUR BSI 2024.

KUR BSI adalah program Kredit Usaha Rakyat dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usahanya dengan prinsip syariah. 

KUR BSI ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program KUR BSI telah berjalan sejak tahun 2021 dimana dilanjitkan di tahun 2023, BSI meluncurkan kembali program KUR BSI dengan beberapa perubahan.

BACA JUGA:Cicilan Murah Tanpa Bunga, KUR BSI 2024 Jadi Solusi Ajukan Pinjaman Syariah

BACA JUGA:Ajukan KUR BSI Sekarang! Dana Pinjaman Rp10 Juta Cair Tanpa Bunga, Tenor Hingga 60 Bulan

Perubahan yang dimaksud justru mengupgarde pinjaman yakni peningkatan plafon pinjaman, penurunan margin keuntungan, perpanjangan jangka waktu pinjaman dan perluasan jangkauan usaha yang dapat dibiayai.

Tahun 2024, program KUR BSI masih berlanjut dan menyediakan penambahan jenis KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar.

Selain itu karena pinjaman ini syariah jadi banyak yang berspekulasi bahwa pinjaman ini tidak ada bunga namun sebenarnya KUR BSI 2024tidak sepenuhnya tanpa bunga. 

Pinjaman ini menggunakan prinsip syariah dengan margin keuntungan (substitusi bunga) sebesar 6 persen per tahun berdasarkan prinsip Murabahah dan Ijarah

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan KUR BSI 2024! Tenor Panjang Hingga 60 Bulan Dengan Cicilan yang Rendah

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! KUR BSI 2024 Buka Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Ini Cara Mudah Lolos Verifikasi

Untun mengajukan pinjaman ini juga sangat mudah yakni dengan menyiapkan dokumen terlebih dahulu.

Beberapa dokumen yang disiapkan diantaranya ialah KTP Pemilik Usaha dan Pasangan (jika menikah), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?, Bukti Usaha (misalnya, fotokopi rekening koran, laporan keuangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: