Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tengah berkonsentrasi pada beberapa program.
Diantaranya optimalisasi pelayanan publik KI melalui sistem teknologi informasi, edukasi KI dalam meningkatkan pemahaman dan permohonan KI, serta penanganan penyelesaian aduan pelanggaran KI.
Hal itu disampaikan Min Husein saat membuka Rapat Kerja Teknis Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual yang mengusung tema “Kekayaan Intelektual dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Komitmen Bersama Melalui Kreativitas dan Inovasi".
Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan turut menghadiri giat tersebut, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jakarta, 28-29 Mei 2024
BACA JUGA:250 Pendaftar Diterima di PPDB SMPN 1 Kayuagung, Jalur Prestasi Jadi Penentu
BACA JUGA:1.345 PPPK Pemprov Sumsel Dikukuhkan, Pj Gubernur Agus Fatoni: Kerja Optimal dan Jangan Biasa Saja!
Dirjen KI Min Husein menyampaikan pentingnya penyelesaian penanganan aduan pelanggaran KI yang menjadi salah satu dari core business DJKI dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seseorang.
“Hingga Mei 2024, peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) sudah mencapai 2,68%, sedangkan rata-rata penyelesaian permohonan sudah mencapai 70% dari jumlah target yang ditetapkan, yaitu sebesar 20% untuk peningkatan permohonan dan 99% penyelesaian permohonan,” kata Min Husein.
Sekretaris Ditjen KI, Anggoro Dasananto menambahkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan Rencana Strategis DJKI untuk 2025 sd 2029.
Perumusan Renstra ini sangat penting untuk mengetahui strategi dan kebijakan apa yang akan dilakukan oleh DJKI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pada Renstra Kemenkumham 2025-2029, peran DJKI akan diperluas tidak hanya terlibat dalam aspek pelindungan, namun juga memberikan dulungan terhadap upaya komersialisasi KI.
Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel turut menjadi narasumber pada sesi pemaparan. Bersama Kadivyankumham lainnya yaitu dari provinsi Bengkulu, Aceh, Bangka Belitung, dan Papua Barat, Ika menyampaikan permasalahan di wilayah serta berbagai masukan untuk DJKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: