Begini Alasan Satlantas Polrestabes Belum Bisa Menilang Truk ODOL yang Masih Berkeliaran di Palembang

Begini Alasan Satlantas Polrestabes Belum Bisa Menilang Truk ODOL yang Masih Berkeliaran di Palembang

Belum adanya kantong parkir menjadi alasan utama penyebab belum adanya kendaraan ODOL yang menyalahi aturan melintas dilakukan tindakan penilangan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Polrestabes Palembang sampai ke tingkat Polsek terus berupaya menekan terjadinya angka kecelakaan lalulintas, khususnya yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Truk besar sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Palembang diperbolehkan masuk kota sesuai Perwali 26 Tahun 2029 untuk truk yang habis bongkar muat di Boom Baru mengarah ke arah MP Mangkunegara diperbolehkan lewat dari Pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

BACA JUGA:Dishub Palembang Tindak Belasan Truk ODOL Melintas di Jembatan Musi 6

BACA JUGA:Pemerintah Kota Palembang Cari Solusi Terkait Lalulintas Truk ODOL

"Sedangkan sebaliknya yang masuk dari Jalan Noerdin Panji ke arah Boom Baru diperbolehkan lewat mulai Pukul 21.00 WIB malam hingga Pukul 06.00 WIB," jelas Kapolrestabes.

Disampaikannya, pengaturan lalulintas dan peraturan ini dibuat guna memungkinkan pengendara truk untuk menerima pemberitahuan waktu optimal dalam memasuki kawasan perkotaan berdasarkan volume lalu lintas saat ini. 

Masih maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menyalahi aturan melintas di sejumlah titik di Kota Palembang membuat jajaran Satlantas Polrestabes Palembang terus memukul mundur puluhan truk bertonase besar di Jalan MP Mangkunegara, Senin pagi 27 Mei 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan Polrestabes Palembang sampai ke tingkat Polsek terus berupaya menekan terjadinya angka kecelakaan lalulintas, khususnya yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

BACA JUGA:Belasan Personel Gabungan Tertibkan Kendaraan Bertonase Besar dan ODOL, Satu Mobil Dikandangkan

BACA JUGA:Pemerintah Kota Palembang Cari Solusi Terkait Lalulintas Truk ODOL

Truk besar sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Palembang diperbolehkan masuk kota sesuai Perwali 26 Tahun 2029 untuk truk yang habis bongkar muat di Boom Baru mengarah ke arah MP Mangkunegara diperbolehkan lewat dari Pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Sedangkan sebaliknya yang masuk dari Jalan Noerdin Panji ke arah Boom Baru diperbolehkan lewat mulai Pukul 21.00 WIB malam hingga Pukul 06.00 WIB," jelas Kapolrestabes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: