PWI OKI Tolak RUU Penyiaran, Jelas Membatasi Ekspresi Insan Pers

PWI OKI Tolak RUU Penyiaran, Jelas Membatasi Ekspresi Insan Pers

PWI OKI tolak RUU Penyiaran, jelas membatasi ekspresi insan pers. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disampaikan di gedung DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).

PWI OKI menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Meskipun tak sempat berpartisipasi dalam Koalisi Pers Sumsel dalam aksi damai menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Sumsel.

Ketua PWI OKI yang baru terpilih, Idham Syarief, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sangat membatasi ekspresi insan pers dalam mengelola data dan informasi. 

BACA JUGA:Buntut Temuan Pil Ekstasi Tak Bertuan, Polisi Segera Panggil Pengelola Diskotek DA Club 41

BACA JUGA:Live, Borussia Dortmund Lawan Real Madrid di Final Liga Champions 2023-2024, Siapa Layak Juara?

Idham menjelaskan bahwa RUU Penyiaran tersebut memuat beberapa pasal yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Salah satu pasal yang dikhawatirkan adalah pasal yang mengatur tentang pembatasan investigasi.

Menurut dia, pasal ini dapat digunakan untuk membungkam suara kritis jurnalis dan menghambat upaya mereka dalam mengungkap fakta dan kebenaran.

Lanjut dia, pada RUU penyiaran itu peran dan fungsi jurnalis sebagai pilar demokrasi di Indonesia, justru mendapatkan pengekangan yang dapat menciderai demokrasi nyata. 

"Jurnalis itu memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi di negeri ini, namun apa yang bakal terjadi jika peran tersebut dibatasi dengan adanya RUU Penyiaran," ungkapnya, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Review Xiaomi Mi 11 Ultra: Ponsel Flagship Dibekali Perfoma Tinggi dan Kamera 108 MP

BACA JUGA:Kunjungan Perdana, Pj Bupati Muba Pastikan Insfastruktur di Kecamatan Lalan Berjalan Lancar

Dia menjelaskan, dengan adanya Revisi UU No Tahun 2022 tentang penyiaran, DPR justru memiliki strategi untuk menenggelamkan demokrasi di Indonesia. 

Selain kekhawatiran terkait pembatasan ekspresi insan pers, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga dikhawatirkan akan mengekang hak-hak fundamental lainnya, seperti hak politik, sosial, ekonomi, ekspresi, dan seni.

Hal ini disampaikan oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan budayawan, dalam berbagai forum diskusi dan pernyataan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: