PWI OKI Tolak RUU Penyiaran, Jelas Membatasi Ekspresi Insan Pers
PWI OKI tolak RUU Penyiaran, jelas membatasi ekspresi insan pers. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Kekhawatiran lainnya adalah pasal yang mengatur tentang kewenangan lembaga penyiaran publik (LPP) yang dianggap terlalu besar. Dikhawatirkan LPP akan digunakan sebagai alat propaganda pemerintah dan tidak lagi independen dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Komitmen Memerangi Narkoba: Kalapas Muara Beliti Gaspol di Rakor KOTAN!
BACA JUGA:OPM Kian Akrab dengan Masyarakat Muara Enim: Upaya Pemkab Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat
Selain itu, RUU Penyiaran juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap industri kreatif di Indonesia. Pasal yang mengatur tentang konten lokal dikhawatirkan akan menyulitkan pelaku industri kreatif untuk bersaing dengan konten asing.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali RUU Penyiaran ini dan memastikan bahwa RUU ini tidak disahkan dalam bentuk yang merugikan hak-hak fundamental masyarakat dan industri kreatif di Indonesia.
"Jadi upaya DPR dan Pemerintah terlihat dengan apa yang akan mereka lakukan, seperti sensor, pengaturan siaran internet bahkan melegalkan konglomerasi media," jelasnya.
Masih dikatakan Idham, nantinya RUU penyiaran itu akan dampak buruknya yaitu bisa akan berkembang menjadi pembungkaman terhadap ruang gerak kebebasan pers yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Sejumlah Asosiasi Pengusaha Indonesia, Tolak PP Iuran Tapera yang Diwajibkan ke Pekerja Swasta
"Apalagi di daerah-daerah yang belum tentu terpantau oleh pemerintah pusat, jika disahkan menjadi undang-undang, sama saja melegalkan kekosongan pengawasan atas lajunya pemerintahan di pemerintahan daerah," bebernya.
Idham menambahkan, sebelum disahkannya RUU Penyiaran, DPR RI hendaknya mengkaji ulang rencana rancangan tersebut.
"Yang jelas kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran, karena hanya akan menguntungkan sebagian orang saja dan sangat merugikan insan pers itu sendiri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: