3 Jam Rumah Pegi DPO Kasus Vina Digeledah Polisi, Tim Penyidik Temukan Sejumlah Barang Bukti

3 Jam Rumah Pegi DPO Kasus Vina Digeledah Polisi, Tim Penyidik Temukan Sejumlah Barang Bukti

3 Jam Rumah Pegi DPO Kasus Vina Digeledah Polisi, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti --

“Jadi kami disini tidak mau disalahkan, disudutkan, kami juga tidak mau mendengar (ada terpidana) mengaku dia bukan pelakunya, kami tidak mau dengar itu!,” tandasnya.

BACA JUGA:Redbox Barbershop Tegaskan Tukang Cukurnya Prima Rayi Sona Bukan Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

BACA JUGA:Saka Tatal Jalani Hukuman Hanya 4 Tahun Kurang Kasus Pembunuhan Vina, Mengaku Karena Disiksa?

“Kami hanya mau bagaimana institusi Polri, kejaksaan, pengadilan juga masyarakat Indonesia mendukung kami mencari keadilan itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Saka Tatal salah satu terpidana yang sudah bebas bersama pengacaranya Titin SH, mengaku bahwa dirinya disiksa oleh oknum polisi saat mengakui semua perbuatan membunuh dan memperkosa Vina, hingga harus menjalani hukum 3,5 tahun dari 8 tahun penjara putusan pengadilan.

3 DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong dan satu lagi di dalam BAP, yaitu Panji.

Sebelumnya, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam sudah ‘dipinjam’ penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait 3 temannya yang buron (DPO). 

7 terpidana itu “dipinjam” dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon.

7 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon tersebut adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pemeriksaan ke-7 terpidana ini guna menelusuri identitas keberadaan 3 tersangka yang masih DPO. 

BACA JUGA:3 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Pada 2016 Jika Tak Ditemukan Ditakutkan Akan Kadaluarsa Kasusnya

BACA JUGA:Hotman Paris Miris Baca BAP Pembunuh Vina, Pelaku Tak Sempat Klimaks Keburu Direbut Gantian Rudapaksa Korban

Selain ketujuh terpidana juga satu terpidana yang sudah bebas yaitu Saka juga dimintai keterangannya untuk menemukan 3 pelaku lainnya.

Surawan juga mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa keluarga korban Vina dan Eky atas kasus ini.

Seperti diketahui, dari 8 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, 7 diantaranya masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: