Tampung Uang Hasil Pemerasan dengan Modus VCS, Pria Asal Bengkulu Ini Berurusan dengan Siber Polda Sumsel
Tersangka Eko (kiri) pria asal Provinsi Bengkulu diamankan petugas Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria asal Provinsi Bengkulu diamankan petugas Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dia diamankan dalam kasus tindak pemerasan dengan modus melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korbannya yang merupakan warga Palembang.
Korban berinisial S (45), melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel pada 16 Februari 2024 lalu.
Korban mengaku telah diperas oleh komplotan tersangka Eko Prasetya (38) setelah sebelumnya sempat melakukan VCS dengan salah seorang anggota komplotan yang di-screenshot.
BACA JUGA:Promosikan Konten Judi di Akun Instagram, Tiga Remaja Bau Kencur Ditangkap Siber Polda Sumsel
Foto tersebut yang dipergunakan oleh komplotan ini untuk memeras korban dengan meminta uang hingga puluhan juta kepada korban dan jika menolak, komplotan ini mengancam bakal menyebarluaskan foto VCS tersebut.
Tersangka Eko, sebelumnya diamankan oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 27 Maret 2024 lalu yang terendus oleh tim patroli Siber.
Tersangka Eko pria asal Provinsi Bengkulu diamankan Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam kasus pemerasan dengan modus melakukan VCS.-Foto: edho/sumeks.co-
Pelaku utamanya diketahui berinisial J juga warga Bengkulu saat ini masih dalam pengejaran.
"Akibat tindak pemerasan dan dilakukan oleh tersangka E ini korban merugi sebesar Rp29 juta. Sedangkan tersangka E mendapatkan bagian sebesar Rp8,5 juta," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto melalui Plh Kasubdit 5 Siber AKBP Hadi Syaefudin Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Tangkap 7 Orang di Sematang Borang Palembang, 5 Cewek, Ini Kasusnya!
AKBP Hadi menjelaskan tersangka Eko sendiri memiliki peran menampung hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: