Konsultasi ke Siber Polda Sumsel, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, Bakal Laporkan Balik

Konsultasi ke Siber Polda Sumsel, Oknum Dokter yang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, Bakal Laporkan Balik

Assc Prof Bennadi Hay SH MH, selaku kuasa hukum berinisial dr My, sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah SH, kuasa hukum T. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Buntut dari Kasus oknum dokter yang dilaporkan dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap istri pasien di RS Bunda Medika, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, membuat kuasa hukumnya angkat bicara.

Assc Prof Bennadi Hay SH MH, selaku kuasa hukum berinisial dr My, sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah SH, kuasa hukum T.

Terlebih selaku pelapor dan sudah membuat pernyataan dan dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial yang ada.

"Seharusnya terlebih dulu dilakkan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor," tegas dia. 

BACA JUGA:Terlalu! Oknum Dokter Spesialis RS di Jakabaring Diduga Lecehkan Istri Pasien, Warganet Minta Usut Tuntas

Padahal, kata dia, apa yang disampaikan itu hampir semuanya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Hal itu diungkapkan, Bennedi kepada awak media usai melakukan konsultasi ke penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 28 Februari 2024 siang.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya dan akan melaporkan balik. Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih Lidik. 

"Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," ujar dia.

BACA JUGA:GERAH! Orang Nomor 1 di Palembang Minta Usut Tuntas Oknum Dokter Spesialis 'Diduga Lecehkan Istri Pasien

Dan dari hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber selanjutnya akan didiskusikan dengan kliennya. 

Dia menambahkan, mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi "Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan".

Dan terhadap pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: