Cara Cepat Cairkan KUR BRI 2024 dengan Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Gak Pake Ribet!
Pencairan KUR BRI 2024--
Dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya, proses pengajuan KUR BRI cenderung lebih mudah dan cepat.
BRI telah menyederhanakan persyaratan dokumen dan prosedur pengajuan untuk mempermudah akses UMKM terhadap pembiayaan.
Untuk pinjaman dengan jumlah tertentu, KUR BRI tidak selalu membutuhkan agunan sehingga hal ini tentu membantu UMKM yang tidak memiliki aset untuk dijadikan jaminan.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Segera? KUR BRI Tawarkan Pinjaman Rp35 Juta, Cicilan Murah Cuma Rp700 Ribuan
BACA JUGA:Rapat Perdana Tim panitia 7th ICIBA- 3rd SOSEIC Universitas Bina Darma Palembang, Ini yang Dibahas
KUR BRI 2024 ini juga menawarkan beberapa jenis pinjaman yang bisa dipilih oleh calon debitur. Setiap jenis pinjaman bisa cair dengan cara cepat gak pake ribet.
KUR Mikro BRI salah satunya Kredit modal kerja dan/atau investasi dengan plafon hingga Rp50 juta per debitur.
KUR Kecil BRI menawarkan kredit modal kerja dan/atau investasi untuk usaha produktif dengan plafon di atas Rp50-Rp500 juta per debitur.
Terakhir ada KUR TKI BRI yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara penempatan dengan plafon hingga Rp25 juta.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Jaminan! KUR BRI Tawarkan Hingga Rp100 Juta, Suku Bunga Terendah 6 Persen
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Tawarkan Pinjaman Terbesar Hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya
Pastikan usaha yang akan diajukan untuk mendapatkan KUR adalah usaha yang produktif dan berprospek yang sudah berjalan hingga 6 bulan.
Siapkan dokumen-dokumen pengajuan, termasuk kartu identitas (KTP, kartu keluarga, keterangan domisili), legalitas usaha (akta pendirian usaha), izin usaha (SIUP, TDP), laporan keuangan, proposal usaha, dan persyaratan lainnya.
Pemilik usaha juga tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit).
Selain itu calon debitur harus menyertakan persyaratan administrasi seperti diantaranya Identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: