Polisi Ringkus Komplotan Geng Motor yang Mengaku Anak Polisi Penganiaya Mahasiswa di Jakabaring
Barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu anggota geng motor yang mengaku-ngaku sebagai anak polisi beberapa waktu lalu yang sempat viral di sosial media melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa diringkus polisi.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban Surya Saputra (20), tersangka MS alias Ucok (23) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pada Selasa 21 Mei 2024.
Pelakunya merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari Komplek Perumahan Ogan Permai Indah (OPI) 3 Jakabaring Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan salah satu dari beberapa pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban seorang mahasiswa tersebut.
BACA JUGA:Dua Saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud di Musi Rawas Dikeroyok di TPS, Penyebabnya?
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang beberapa hari kemarin. Berbekal laporan itu dan ditambah bukti-bukti hasil penyelidikan anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian," ujar AKP Robert kepada SUMEKS.CO.
Bersama pelaku, lanjut AKP Robert turut pula diamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat mengeroyoki di lokasi kejadian Jalan Tegal Binangun Palembang pada Sabtu malam kemarin, 11 Mei 2024.
"Pengeroyokan pelaku bersama beberapa rekannya yang masih buron itu sempat viral di sosial media. Dimana saat kejadian laju sepeda motor korban di cegat oleh sekelompok geng motor dan langsung melakukan penyerangan," katanya.
"Pengakuan pelaku ini bahwa ia dan beberapa rekannya tidak terima saat kejadian mereka yang sedang asyik nongkrong diklakson oleh korban sehingga memicu emosi dan langsung menganiaya, mengeroyoki sampai korban terjatuh ke aspal dari atas motor," tambahnya.
BACA JUGA:Usai Ikut Ramaikan Kampanye, Wanita di Palembang Dikeroyok Tetangga Gegara Dompet Warga Hilang
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya lima tahun kurungan penjara.
Sementara saat diamankan pelaku Ucok mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: