10 Jam Diperiksa Kejagung! Sandra Dewi Tertunduk Lesu dan Irit Bicara, Ada Apa?

10 Jam Diperiksa Kejagung! Sandra Dewi Tertunduk Lesu dan Irit Bicara, Ada Apa?

Perbedaan ekspresi Sandra Dewi, tampak lesu saat diperiksa kedua kalinya oleh Kejagung selama 10 jam--

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut pemeriksaan kedua terhadap Sandra Dewi bertujuan untuk membuat terang kasusnya. 

Dalam hal ini khususnya perihal perjanjian pranikah yang disebut terkait pemisahan harta antara Sandra Dewi dan suaminya yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Harvey Moeis diduga telah melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dan resmi dijadikan tersangka pada 27 Maret 2024 lalu. 

BACA JUGA:Nah Loh, Helikopter Milik Sandra Dewi Turut Diangkut, Kado Ultah untuk Anak Sulung?

BACA JUGA:Tertangkap 76 Miliar Ditimbun di Rumah Sandra Dewi, Ini Harta Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Pemeriksaan kedua kalinya terhadap sang istri ini dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024 di Kejaksaan Agung RI. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey langsung ditahan dan muncul ke media mengenakan rompi pink dengan tangan yang diborgol. 

Saat ini Kejagung telah menyita tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis, jam tangan mewahnya, dan sejumlah bukti elektronik lain. 

Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

BACA JUGA:Usai 5 Jam Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Beri Penjelasan Ini

BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Timah Rp 271 T, Gimmicknya Jadi Sorotan Netizen

Selain Sandra Dewi, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa total 11 istri dari tersangka yang ikut terseret kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka guna memberikan informasi lebih dalam untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun beberapa istri dari para tersangka yang statusnya sebagai saksi diantaranya Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS. 

Dengan adanya pemeriksaan saksi dari orang terdekat tersangka yang dalam hal ini adalah para istri itu penyidik berharap dapat menemukan harta atau aset milik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekaligus hasil kejahatan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: