Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Mie Berformalin Hasil Ungkap di Kota Lubuklinggau

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Mie Berformalin Hasil Ungkap di Kota Lubuklinggau

Ditreskrimsus Polda Sumsel memusnahkan barang bukti mie kuning adalah tangkapan Lubuklinggau.-Foto: edho/sumeks.co -

Petugas mengamankan pemilik pabrik mie berinisial M, dan mengamankan barang bukti mie kuning yang telah dicampur formalin dan boraks sebanyak lebih kurang 500 kilogram.

Pengakuan pemilik pabrik yang telah diamankan ini sudah beroperasi selama kurun waktu 5 tahun terakhir. 

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya ST membenarkan terkait penggebekan pabrik mie yang mengandung zat berbahaya formalin dan boraks ini.

BACA JUGA:Dilaporkan Tak Terima Laporan Kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Sumsel Berikan Jawaban Tegas, Simak!

BACA JUGA:Kadisbudpar Sumsel Aufa Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kasus Investasi Bodong

"Kita menerima laporan masyarakat dan kita datang dan saat dicek tertangkap tangan," jelas Hadi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto, Jumat 19 April 2024.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap basah pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

"Kita menangkap basah pegawainya sedang mencampur formalin dan boraks ke dalam ember untuk merendam mie yang sudah jadi," sambungnya.

Pihaknya juga mengamankan lebih kurang 200 kilogram mie yang dicampur formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Jabat Direktur-Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel yang Baru, Ini yang Akan Dilanjutkan Bagus dan Witdiardi

BACA JUGA:Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Brimob Gerebek Gudang Minyak di Ogan Ilir

"Pabrik ini ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin selama satu bulan. Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau," tambahnya.

Pemilik juga mengaku sudah beroperasi selama 5 tahun, dan pemilik mencampur mi dengan formalin serta borak kurang lebih 3 tahun.

"Kita mengamanakn satu orang selaku pemilik pabrik dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik ke Polda Sumsel," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: