Ops Sikat Musi 2024, Polres OKI Tangkap Pelaku Pencurian di Pasar Kayuagung

Pelaku pencurian berhasil diamankan pada Ops Sikat Musi Polres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatan pelaku ini bakal dikenakan tindak pidana pasal 363 KUHP. Untuk ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: