SKK Migas dan Mubadala Energy: Kolaborasi Menuai Hasil Gemilang di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy: Kolaborasi Menuai Hasil Gemilang di Blok South Andaman

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadala Energy menjalin kerjasama yang membuahkan hasil gemilang di Blok South Andaman, Indonesia.--

Mansoor Mohammed Al Hamed, CEO, Mubadala Energy menyampaikan, dengan penambahan kesuksesan kami belum lama ini di sumur Layaran-1, penemuan game-changing ini menjanjikan transformasi lansekap energi Indonesia dan Asia Tenggara serta memperlihatkan bahwa Blok South Andaman menjadi salah satu energy plays yang menjanjikan di dunia.

"Dengan bekerja bersama mitra dan mengerahkan kemampuan teknis yang mendunia, saya meyakini bahwa kami dapat mewujudkan potensi penuh dari blok ini, sejalan dengan komitmen kami guna mendukung tata waktu pengembangan dari pemerintah. Informasi ini menguatkan kemampuan kami untuk berperan aktif di transisi energi melalui strategi berbasis gas,” katanya.

BACA JUGA:Berikut 14 Pemain Voli yang Masuk Timnas di AVC Challenge 2024 di Filipina

BACA JUGA:Video Viral, Kekejaman OPM Terhadap Kepala Kampung di Intan Jaya Papua, Reaksi Kodam XVII ?

Dengan 80% working interest di Blok South Andaman, Mubadala Energy adalah pemegang net areal terbesar di wilayah lepas pantai bagian utara Pulau Sumatra.

Sejalan dengan strategi perusahaan yang berbasis gas, sumur Tangkulo-1 merupakan pilar penting dalam narasi rangkaian pengembangan kami, dimana penemuan ini membuka potensi lebih lanjut di bagian selatan dari Blok South Andaman dan mengindikasikan tambahan multi-TCF sumber daya gas prospektif di struktur sekitarnya.

Bersama dengan sumur Layaran-1, penemuan ini menambah volume cadangan contingent dan memberikan media bagi Mubadala Energy untuk melanjutkan pertumbuhan organik (organic growth) di wilayah tersebut melalui aktivitas eksplorasi dan appraisal selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: