Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan

Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan

Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan--

"Sehingga kendala-kendala pengangkutan batubara tersebut bisa teratasi diera kepemimpinan pak Sarimuda," ungkap saksi yang juga staf operasional PT SMS ini bercerita.

Lebih lanjut dikatakan saksi Aris, setelah perbaikan jalur serta disupport dengan penambahan alat kegiatan pengangkutan batu bara berjalan lancar.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

BACA JUGA:Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

Dihadapan majelis hakim, kata Aris jika jalur pengangkutan tidak segera diperbaiki maka mitra-mitra lainnya terancam pergi memutus kontrak dengan PT SMS.

Masih kata saksi Arif, dampak dari perbaikan jalur pengangkutan batubara tersebut juga menjadi keuntungan dengan jumlah angkutan menjadi meningkat.

"Sebelumnya saat jalur pengangkutan belum diperbaiki hanya 13 kali pengangkutan, menjadi 28 kali angkut sejak diperbaiki oleh PT SMS," sebutnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Sarimuda menerangkan langkah perbaikan jalur pengangkutan itu diambil semata-mata untuk kemajuan PT SMS sendiri.

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

Usai mendengar keterangan tersebut, majelis hakim kembali akan melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli masih dari penasihat hukum terdakwa Sarimuda.

Sementara, menanggapi keterangan saksi tersebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diwawancarai mengatakan adalah hak terdakwa untuk menghadirkan saksi dipersidangan.

"Sah-sah saja penasihat hukum menghadirkan saksi diluar dari dakwaan penuntut umum," kata JPU yang tidak ingin disebutkan namanya ini diwawancarai usai sidang.

Disinggung mengenai dalam perkara tindak pidana korupsi ini mengapa hanya ada tersangka tunggal, JPU KPK menjawab singkat masih fokus menangani pembuktian perkara ini dipersidangan.

BACA JUGA:Kasus Angkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik-Direktur PT Alumagada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: