Disdikbud Ogan Ilir Imbau Sekolah untuk Hati-Hati Bila Gelar Perpisahan dengan Acara Jalan-Jalan

Disdikbud Ogan Ilir Imbau Sekolah untuk Hati-Hati Bila Gelar Perpisahan dengan Acara Jalan-Jalan

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, imbau sekolah hati-hati saat menggelar perpisahan dengan jalan-jalan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Peristiwa kecelakaan bus rombongan siswa SMK Kencana Lingga Depok, menjadi perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir

Apalagi, bus yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat itu, membawa rombongan siswa siswi SMK Lingga Kencana Depok yang hendak merayakan perpisahan siswa Kelas 12.

Untuk menghindari hal yang sama terjadi pada siswa siswi di Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, mengimbau kepada pihak sekolah di Kabupaten Ogan Ilir supaya selalu berhati-hati. 

"Kami imbau bagi sekolah-sekolah yang akan melaksanakan jalan-jalan, harus berhati-hati di jalan serta mendoakan agar selamat dalam melaksanakan jalan-jalan," imbaunya, Minggu, 12 Mei 2024.

Menurut Sayadi, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menyelenggarakan perpisahan bagi sekolah di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Jelang Berakhirnya Tahun Pelajaran 2023/2024, Disdikbud Ogan Ilir Terima 5.413 Lembar Ijazah

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Bakal Bikin Surat Edaran Terkait Seragam Baru Sekolah, Apa Isinya?

"Kalau perpisahan memang tidak diperkenankan, sesuai surat edaran Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024," jelasnya. 

Ditambahkan Sayadi, larangan perpisahan ini berlaku bagi seluruh tingkat sekolah mulai TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Kita keluarkan surat edaran, yang intinya mengimbau supaya sekolah tidak melaksanakan perpisahan yang membebani orang tua atau wali siswa," paparnya.

Dalam surat edaran Nomor : 420/531/D.Dikbud Kab.OI/2024 ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir juga mengimbau supaya pihak sekolah tidak memungut biaya kepada orang tua atau wali siswa.

"Perpisahan hanya dilaksanakan dilingkungan sekolah secara sederhana," katanya lagi. 

BACA JUGA:Disdikbud Ogan Ilir Bakal Liburkan Sekolah Selama 8 Hari Jelang Lebaran, Ini Jadwalnya!

BACA JUGA:Larang Sekolah Gelar Perpisahan, Disdikbud Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, untuk Penegasan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: