Kemenkumham Sumsel Dukung Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggelar kegiatan Intellectual Property Crime Forum (IPCF) di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024.--
JAKARTA, SUMEKS.CO – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggelar kegiatan Intellectual Property Crime Forum (IPCF) di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024.
Kegiatan ini diikuti para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati.
Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.
Selain itu, IPC juga menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap pemerintah dan dunia usaha dengan hilangnya pendapatan ketika produk palsu dan bajakan diimpor dan dijual.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Distribusikan Air Bersih untuk Korban Banjir di Baturaja
BACA JUGA:Pj Bupati Asmar Wijaya Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Anyar
Hal tersebut tentunya sangat merugikan para pencipta, desainer, inventor, dan para pemilik KI lainnya.
“Setiap tahunnya, pelanggaran di bidang KI terus meningkat. Baik dalam bentuk pembajakan maupun dalam penggunaan produk KI secara ilegal. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pendekatan yang bersifat holistik dalam penegakan hukum di bidang KI,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen membuka kegiatan IPC Forum Tahun 2024 pada 7 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa Jakarta.
IPC Forum merupakan sebuah solusi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dikarenakan kegiatan ini bersifat kolaboratif yang berfokus pada penanganan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana di bidang KI, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Sebagaimana yang kita ketahui, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR) dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and PWL oleh European Commission (EU).
BACA JUGA:Mengupas Spesifikasi Lengkap HP Itel A70 dengan Fitur Dynamic Bar ala Iphone
“Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI atau yang disebut Intellectual Property Task Force dengan tugas dan fungsi pokok salah satunya untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Saat ini sudah ada sepuluh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Ops KI,” jelas Min.
Kesepuluh anggota Satgas ini, antara lain DJKI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: