Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum

Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum

Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum--

Adapun secara yuridis, pengertian dari wanprestasi dapat ditemukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"

BACA JUGA:Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

Melalui isi pasal tersebut, terdapat 3 unsur wanprestasi, yaitu:

- Ada perjanjian;

- Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; 

- Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

BACA JUGA:PT Buana Eltra Digugat Wanprestasi Oleh Pemilik Saham

BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Baru 'Salah Transfer' Viral Dijejaring Media Sosial

Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, hal yang dapat menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. 

Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

Adapun tindakan debitur yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi di antaranya:

- Tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;

BACA JUGA:Nama Wabup OKU Timur Dicatut, Diduga Penipuan Modus Bantuan Rumah Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: