Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten.--

Mahruzar melanjutkan, untuk jangka waktu (timeline) penyelsaian Hak Paten yakni memakan waktu dengan total prosedur +- 54 bulan. Sedangkan untuk paten sederhana hanya +- 6 bulan, dengan perlindungan hukum berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.

“Perguruan tinggi, litbang pemerintah dan UMKM, harus mengejar pencatatan paten ini guna menghindari plagiasi yang merugikan”, ujarnya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Libas Korea Selatan Lewat Adu Penalti, Susul Jepang ke Semifinal Piala Asia U-23

BACA JUGA:Penalti Pratama Arhan Penentu Timnas Indonesia Tekuk Korsel, Garuda Muda Lanjut ke Semifinal Piala Asia U-23

Menurutnya pengelompokan Paten sendiri dibagi menjadi 4 kelompok yakni kelompok mekanik dan teknologi umum, kelompok elektrofisika, kelompok farmasi biologi serta kelompok kimia.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari akademisi, perwakilan OPD Provinsi/Kabupaten/Kota, universitas serta UMKM. Materi teknis penyusunan draft Paten ini juga disampaikan oleh 2 narasumber lainnya yakni Gawang Sudrajat sebagai Pemeriksa Paten DJKI, serta akademisi Universitas Sriwijaya/ Ketua Jurusan Ilmu Kelautan Fakultas MIPA Dr. Rozirwan yang fokus membahas substansi tata cara penulisan klaim pada dokumen paten.

Kadivyankumham Ika Ahyani mengatakan bahwa tren pendaftaran Paten di Sumatera Selatan masih relatif sedikit dibandingkan daerah Sumatera Lainnya. Berdasarkan data dari DJKI, di tahun 2022 ada sebanyak 66, Tahun 2023 65, dan 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024 tercatat 1 Paten dan 15 Paten Sederhana. 

Ika berharap kegiatan ini memberikan wawasan kepada para peneliti tentang bagaimana menulis substantif secara benar.

“Kami mendorong kepada para inventor, untuk mendaftarkan invensinya dengan memahami dan mengungkapkan klaim paten secara detail agar hasilnya lebih baik dan permohonannya lancar”, tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: