Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten

Kemenkumham Sumsel Gandeng DJKI Lakukan Asistensi dan Drafting Paten.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Upaya Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam meningkatkan penyelesaian paten dalam negeri patut diapresiasi.

Hal ini sejalan dengan target Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari dalam negeri.

Kegiatan Promosi dan Diseminasi tentang Asistensi Penelusuran Paten dan Asistensi Drafting Paten merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham untuk meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri. 

Kegiatan Promosi dan Diseminasi tentang Asistensi Penelusuran Paten dan Asistensi Drafting Paten yang diadakan di Hotel Aston Palembang Dengan menggandeng pembicara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis 25 April 2024.

BACA JUGA:Pimpin Upacara HUT Otda di Lingkup Provinsi Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Sambutan Mendagri

BACA JUGA:BMKG Rilis Cuaca Sumsel Hari Ini 26 April 2024, Cek Bagaimana Daerah Anda

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak paten dan manfaatnya bagi para penemu, memberikan pelatihan kepada para penemu tentang cara melakukan penelusuran paten dan drafting paten yang sesuai dengan standar yang berlaku dan membantu para penemu dalam menyelesaikan proses permohonan paten dengan lebih mudah dan cepat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa asistensi penelusuran dan drafting paten ini sangat penting bagi para inventor.

Ika Ahyani Kurniawati juga menekankan bahwa di era global saat ini, inovasi adalah kunci menuju keunggulan bangsa.

Oleh karena itu, penting bagi para inventor di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum atas penemuan mereka melalui hak paten.

BACA JUGA:Bang Heru Kembali Dikirimi Cewek Foto Polisi, Dari Kepalanya Sudah Ketahuan Kalau Itu Polisi Gadungan

BACA JUGA:Curhat Netizen Nonton Timnas Indonesia vs Korsel Tegang Sampai Lemes, Keringetan dan Nggak Bisa Berdiri

Hak paten dapat memberikan inventor hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, atau menawarkan penemuan mereka untuk dijual selama jangka waktu tertentu.

Direktur Paten yang diwakili oleh Ir. Mahruzar selaku Pemeriksa Paten Utama DJKI dalam pemaparannya menyampaikan, sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahwa Sistem Paten memberikan pelindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon Paten atas invensinya dibidang teknologi. Selain untuk melaksanakan sendiri invensinya, hak eksklusif ini juga dapat melarang orang lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi Paten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: